Apa itu Restitusi Pajak dan Pengajuannya
Dalam bidang perpajakan ada yang namanya restitusi pajak, dimana dalam hal ini wajib pajak bisa mengajukan klaim restitusi pajak jika ada kelebihan saat bayar pajak. Namun jika mengalami kesulitan saat mengajukan restitusi pajak, maka dapat menggunakan bantuan konsultan pajak seperti Konsultan Pajak Bekasi. Nah, seperti apa itu restitusi apa itu restitusi pajak? Silahkan simak penjelasannya dalam artikel yang kami bagikan ini.
Apa itu Restitusi Pajak
Secara umum Restitusi pajak adalah suatu permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Menurut penjelasan dari UU KUP kelebihan pembayran atas pajak merupakan hak bagi wajib pajak, dalam hal ini Negara harus membayar kembali atau mengemballikan kelebihan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.
Perlu dimengerti, bahwa setidaknya terdapat 2 jenis restitusi pajak, yaitu:
- Restitusi PPh (Restitusi Pajak Penghasilan).
- Restitusi PPN dan PPnBM.
Pengajuan Restitusi Pajak
Adapun yang bisa mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) ialah:
- Wajib Pajak Pribadi -> restitusi PPh.
- Wajib Pajak Badan -> restitusi PPh.
- Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) -> restitusi PPN dan PPh.
Apabila wajib pajak telah mengalami kelebihan atas pembayaran pajak penghasilan, maka berhak untuk mengajukan permohonan restitusi PPh lebih bayar ke pihak DJP dengan mekanisme sesuai peraturan yang diatur dalam perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.
Jika wajib pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) telah mendapati kelebihan atas pembayaran pada PPN Terutang maupun PPnBM, maka selain bisa mengkreditkan pajak masukan untuk periode pajak berikutnya, juga bisa mengajukan restitusi PPN.
Bagi kamu wajib pajak yang mengalami kesulitan atau masalah dalam mengajukan restitusi pajak, baik itu untuk restitusi PPn maupun PPH, kamu bisa menggunakan bantuan dari pihak konsultan pajak yang melayani Jasa Restitusi PPN dan PPH. Hal tersebut karena mereka telah berpengalmaan membantu para kliennya dalam urusan penyelesaian proses restitusi pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Mereka terlebih dahulu akan menganalisis dan menverifikasi terkait dengan datau atau dokumen yang diperlukan untuk restitusi dan memastikan bahwa klaim yang diajukan untuk restitusi tersebut sudah benar dan lengkap. Tidak hanya itu saja, mereka juga akan memberikan nasihat dan panduan kepada wajib pajak yang menggunakan jasanya sehingga proses restitusi pajak bisa berjalan secara optimal dan wajib pajak yang menggunakan jasanya bisa mendapatkan kembali haknya.
Demikian penjelasan tentang apa itu restitusi pajak, semoga penjelasan yang kami tulis di atas dapat bermanfaat. Khususnya bagi kamu yang akan melakukan restitusi pajak.