Pengertian Hukum, Tujuan dan Bidang-bidang Hukum
Setiap Negara tentu mempunyai peraturan hukum tersendiri, termasuk di Negara kita Indonesia. Hukum di setiap Negara menjadi peraturan yang mengikat dan diresmikan oleh pemerintah. Indonesia merupakan Negara hukum dimana setiap warga negaranya harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Lalu seperti apa itu hukum? Bagi anda yang belum tahu simak penjelasan tentang pengertian hukum, tujuan dan bidang-bidang hukum berikut ini.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu undang-undang yang dibuat oleh lembaga pemerintah atau lembaga sosial yang ditegakkan untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Hukum dibuat untuk mengatur, menegakkan keadilan, menjaga ketertiban sehingga kekacauan dapat dicegah atau bisa terkendali. Dalam kehidupan bermasyarakat hukum dapat berupa norma atau aturan dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama untuk dipatuhi. Apabila ada warga yang tidak patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku, maka bisa dikenakan sanksi, sanksi tersebut dapat berupa penjara atau membayar denda.
Tujuan Hukum
Terdapat beberapa tujuan hukum, adapun beberapa diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari berbagai bahaya yang dapat mengancam.
- Hukum bertujuan untuk mengatur sesama manusia supaya dapat tercipta ketertiban dan dapat mencegah terjadinya suatu konflik atau permasalahan diantara manusia.
- Hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia baik itu secara individu maupun secara berkelompok. Manusia pada dasarnya merupakan makhluk yang memerlukan perlindungan supaya kepentingannya dapat terlindungi dari berbagai ancaman yang ada.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan suatu kebahagiaan bagi setiap orang yang sebesar-besarnya.
- Hukum bertujuan untuk menjadi sarana yang memelihara dan menjamin adanya ketertiban.
Bidang-bidang Hukum
Hukum terbagi menjadi beberapa bidang, adapun penjelasan dari masing-masing bidang-bidang hukum adalah sebagai berikut:
1. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan suatu peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan juga kewajiban seseorang dengan suatu badan hukum.
2. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan peraturan hukum yang menentukan perbuatan yang tidak boleh untuk dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana. Selain itu hukum pidana juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar hukum pidana.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan hukum hubungan tertentu yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh Negara. Sehingga dapat dikatakan, bahwa hukum tata Negara hukum yang berhubungan dengan Negara.
4. Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan yang berskala internasional. Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri atas suatu peraturan yang mengikat Negara-negara.
5. Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan merupakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan alam dan ditentukan oleh ruang lingkup penggelolaan lingkungan hidup.
6. Hukum Adat
hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat suatu masyarakat bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat tertentu.
Demikian apa yang dapat kami tuliskan tentang pengertian hukum, tujuan dan bidang-bidang hukum yang telah kami rangkum dari website temukan pengertian. Semoga apa yang kami tulis di atas dapat bermanfaat bagi anda.