Pengertian Paspor dan Jenisnya
Bagi seseorang yang berencana pergi ke luar negeri untuk bekerja atau sekedar jalan-jalan tentunya harus memiliki sebuah paspor. Untuk bisa memiliki paspor biasanya seseorang bisa mengurusnya di kantor imigrasi. Selain itu, bisa juga mengurus paspor melalui Biro Jasa Paspor, dimana biro jasa ini dapat memberikan pelayanan mengurus paspor dengan cepat dan mudah. Berbicara tentang paspor, apa itu paspor? Nah, bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian paspor dan jenisnya.
Pengertian Paspor
Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada suatu Negara, dimana didalamnya memuat identitas pemiliknya dan dapat digunakan sebagai persyaratan ketika melakukan perjalanan antar Negara.
Adapun identitas pemilik yang dimuat di dalam paspor yaitu berupa nama, foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor. Terkadang, pada sebuah paspor tertentu ada juga yang mencantumkan daftar Negara yang tidak boleh dikunjungi oleh pemilik paspor.
Paspor ini harus ditunjukkan pemiliknya kepada petugas imigrasi setempat ketika memasuki perbatasan pada suatu Negara. Nantinya, oleh petugas imigrasi tersebut paspor akan diberi stempel (cap) atau disegel menggunakan visa.
Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, paspor adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan suatu perjalanan antar Negara yang memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Sehingga, jika seseorang warga negara Indonesia akan melakukan suatu perjalanan ke luar negeri misalnya untuk liburan, menjalankan pekerjaan, atau hal lainnya maka harus memiliki paspor sebagai salah persyaratan.
Jenis-Jenis Paspor
Terdapat jenis pospor yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemiliknya. Adapun jenis-jenis paspor dan penjelasannya adalah sebagai berikut:
Passpor Biasa
Paspor biasa merupakan paspor yang paling umum dan paling banyak dibutuhkan. Paspor jenis ini memiliki sampul berwarna hijau dan biasanya diterbitkan untuk keperluan perjalanan regular. Paspor ini diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik merupakan paspor yang diterbitkan untuk warga Negara Indonesia yang hendak melakukan suatu perjalanan antar Negara dalam rangka penempatan atau tugas yang sifatnya diplomatik. Dengan kata lain paspor diplomatik ini diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu Negara. Dengan memiliki paspor ini, pemilik paspor dapat menikmati berbagai kemudahan perlakuan dan kekebalan di Negara tempatnya bertugas. Paspor ini diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri dan memiliki sampul berwarna hitam.
Paspor Dinas
Seperti halnya paspor diplomatik, paspor dinas merupakan paspor yang digunakan untuk keperluan perjalanan kerja, akan tetapi paspor dinas tidak bersifat diplomatik. Jadi paspor dinas ini diterbitkan untuk petugas administrasi keduataan, konsulat atau untuk pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas ke luar negeri. Paspor dinas memiliki sampul berwarna biru dan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri setelah memperoleh izin dari Sekretariat Negara.
Selain 3 jenis paspor yang paling umum tersebut, Indonesia juga menerbitkan beberapa paspor lain seperti paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umroh.
Nah, bagi kamu yang saat ini ingin mengurus paspor dengan cepat dan tidak ribet, mungkin bisa juga mengurusnya melalui Jasa Paspor. Jasa paspor merupakan jasa yang dapat membentu mengurus segala keperluan paspor baik itu pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor.
Demikian penjelasan tentang pengertian paspor dan jenisnya, semoga penjelasan yang telah kami tulis di atas dapat bermanfaat.